Tentang SPI

Ruang Lingkup Pengawasan

Berdasarkan tugas dan fungsinya, menyatakan bahwa Satuan Pengawasan Internal (SPI) ITB Widya Gama Lumajang merupakan Organ Unit Pelaksana Teknis (UPT) ITB Widya Gama Lumajang yang menjalankan fungsi pengawasan bidang non-akademik untuk dan atas nama Rektor ITB Wiga.

Ruang lingkup pengawasan meliputi bidang non-akademik yakni:

(1) bidang keuangan, (2) bidang asset, dan (3) bidang kepegawaian (SDM).

Hirarchi Struktural

Satuan Pengawasan Internal (SPI) ITB Widya Gama Lumajang secara struktural berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Ketua ITB Wiga. Satuan Pengawasan Internal (SPI) dalam menjalankan tugas profesinya, tetap memegang prinsip bersifat independen, obyektif, memiliki integritas, professional/kompetensi,  kerahasiaan, dan tidak terpengaruh oleh tekanan pihak manapun, serta memegang teguh Kode Etik Auditor SPI ITB Widya Gama Lumajang

Akses Audit Internal

Satuan Pengawasan Internal ITB Widya Gama Lumajang  dapat merekrut Tim Anggota saat pelaksanaan Audit Internal atau tugas pokoknya dengan dan atas persetujuan Ketua ITB Widya Gama Lumajang, yang terdiri atas minimal 3 (tiga) orang anggota dengan komposisi keahlian sebagai berikut: (1) bidang akuntansi/keuangan, (2) bidang manajemen sumber daya manusia, (3) bidang manajemen asset,

DASAR PELAKSANAAN

  1. SK Ketua STIE Widya Gama Lumajang, No.04 Tahun 2017 Tentang Lembaga Satuan Pengawasan Internal (SPI)
  2. Statuta STIE Widya Gama Lumajang
  3. Renstra STIE Widya Gama Lumajang
  4. UU No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  5. UU No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
  6. Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 Tantang Standar Pendidikan Nasional
  7. Permenristekdikti No.44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  8. Permenristekdikti No.32 Tahun 2016 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
  9. Permenristekdikti No.62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi