Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, SPI memiliki wewenang sebagai berikut
Mempunyai akses terhadap seluruh dokumen keuangan dan kinerja, pencatatan aktivitas, manajemen aset, manajemen SDM, hukum dan ketatalaksanaan, fisik harta ITB Wiga dari seluruh bagian unit utama, dan unit-unit usaha/bisnis lainnya.
Monitoring dan evaluasi tindak lanjut rekomendasi hasil temuan audit dan pemeriksaan kepada Unit Pelaksana Teknis secara berkala
Berwenang untuk meminta konfirmasi kepada Rektor ITB Wiga atau Wakil Rektor ITB Wiga tentang pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil temuan audit
Mengembangkan instrumen kertas kerja audit dan buku pedoman audit internal yang relevan guna kelancaran pelaksanaan fungsi dan tugas SPI
Melakukan pengembangan dan pelatihan auditor untuk meningkatkan keahlian profesinya, baik yang dilaksanakan oleh intern SPI maupun pihak luar